KPK usut kepemilikan lahan sawit milik tersangka Nurhadi di Sumut
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA, Nurhadi (NHD), di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada Senin (14/7), yakni notaris bernama Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Baca juga: KPK panggil notaris dan pengelola kebun sawit jadi saksi kasus TPPU MA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.